PENGERTIAN MUZAKKI DAN HUKUM ZAKAT MAL BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA

               ISNA MUTIARA INDATUL BADAWI
                           1860102222267

Zakat adalah istilah dari ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan syariat Islam dan Orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki

Muzakki merupakan kalimat ism dalam bahasa Arab dengan shigat al-ism al- fail atau yang melakukan suatu perbuatan Muzakki berasal dari al- fi'il madbi empat huruf, yaitu zakka yang artinya menyucikan, membersihkan, memperbaiki, dan menguatkan. Dalam bentuk kata lain terdapat juga tazakka artinya tashaddaq, yakni memberi sedekah, berzakat, dan menjadi baik bersih. Agzakat sama artinya dengan al- Thabarat dan Al- Shadaqat, yakni kesucian, kebersihan, shadaqat, dan zakat

Berdasarkan pembahasan secara bahasa di atas, secara istilah muzakki adalah orang yang membersihkan, menyucikan sesuatu agar ia menjadi bersih dan suci terhindar dari kotoran Apabila dikaitkan dengan pendidikan Islam, muzakki mempunyai dimensi pensucian jiwa atau rohani. Jadi, pendidik bertanggung jawab untuk memelihara, membimbing, dan mengembangkan fitrah peserta didik agar ia selalu berada dalam kondisi suci dalam keadaan taat kepada Allah dan terhindar dari perbuatan yang tercela
Muzakki adalah orang yang diwajibkan membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Menurut Wahbah Al-Zuhaily syarat-syarat wajib
mengeluarkan zakat bagi seorang (muzakki) yakni: 1. Merdeka, menurut kesepakan ulama zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik
2 Islam, menurut ijma' zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah orang islam Baligh dan Berakal, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti shalat dan puasa.
3. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, harta yang memiliki kriteria ini ada lima jenis yaitu:
a. Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun kertas
b Barang tambang dan barang temuan e. Barang dagangan
d. Hasil tanaman dan buah-buahan e. Binatang ternak yang merumput sendiri, atau yang diberi makan oleh pemiliknya
4. Harta yang dizakati telah mencapai nisab
5. Harta yang dizakati adalah milik penuh, yaitu harta yang dimiliki secara utuh dan berada ditangan sendiri yang benar-benar dimiliki 
6 Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qomariyah Sebagian asset wajib zakat, seperti binatang ternak, asset keuangan dan barang dagangan (komoditas) harus dimiliki selama satu tahun penuh.
7. Harta tersebut bukan merupakan harta hasil hutang.
8. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok

Hukum Zakat Bagi Anak Kecil Dan Orang Gila Yang Memiliki Harta. Sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pengeluaran zakat harta anak kecil dan orang gila, Di antara mereka ada yang berpendapat sebagai berikut
Menurut Ibnu Utsaimin: "Sesungguhnya zakat harta anak kecil dan orang gila itu tidak wajib dikeluarkan, karena zakat itu hanya diwajibkan bagi orang muslim yang mukallaf. Sebagaimana diketahui, anak kecil dan orang gila itu bukan termasuk dalam golongan orang-orang yang mukallaf, sehinga tidak diwajibkan mengeluarkan zakat pada harta kedua orang tersebut." Sementara itu, sebagian ulama juga ada yang berpendapat, bahwa "Zakat harta anak kecil dan orang gila itu tetap wajib dikeluarkan. Sebab, bagaimanapun juga, pada setiap harta itu pasti ada kewajiban zakatnya tanpa memandang siapa pemilik-nya"Sebagaimana firman Allah SWT di dalam al-Qur'an: "Ambillah zakat sebagian dari harta mereka agar dapat Mensucikan mereka." Dia berfirman, "Ambillah sebagian dari harta mereka. "Dengan demikian, Dia telah menjadikan titik poin hukum Wajibnya ada pada harta. Selain itu, Rasulullah saw Telah berpesan kepada Muadz bin Jabal pada saat beliau mengutusnya ke Yaman: "Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat Pada haria mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka". Itulah perbedaan pendapat tentang hukum membayar zakat bagi anak daan orang gila yang memiliki harta.

DAFTAR REFERENSI 
Al Atiq, Yusuf bin Muhammad bin Ibrahim (2004) 
            Fikih anak muslim. Jakarta: Almahira

Imtihanah, Ani Nurul, Siti Zulaika (2019)
           Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model
           Cibest.Lampung: CV GRE PUBLISHING

Wijaya, umar said (2023) Profil Pendidik
           Bermartabat Yogyakarta: jejak Pustaka

Komentar