8 GOLONGAN MUSTAHIQ YANG WAJIB MENERIMA ZAKAT & PENERAPAN MUSTAHIQ ZAKAT PADA MASA KINI

Isna Mutiara Indatul Badawi
1860102222267


Pengertian Mustahiq
mustahik adalah sekumpulan orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun ketentuannya adalah di dalam QS at-Taubah [9]: 60 yang artinya seperti berikut
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah S.W.T, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah S.W.T. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

8 Golongan Mustahik Adalah
Bagi umat Islam, membayar zakat adalah perkara wajib. Bahkan zakat ada di keterangan rukun Islam. Selain itu, zakat juga sudah diperintahkan secara jelas dalam Al Qur'an. Adapun beberapa golangan mustahiq adalah sebagai berikut:

1. Fakir
Pertama, golongan mustahik adalah fakir. Tergolong mustahik zakat karena mereka tak mempunyai sumber penghasilan sendiri. Selain itu, fakir juga tak punya harta atau mata pencaharian layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ada dua cara untuk pemberian zakat ke fakir, yaitu dengan memberikan zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal berwirausaha.

2. Miskin
Salah satu golongan mustahik adalah miskin. Kategori ini merupakan mereka yang memiliki sumber penghasilan namun tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di samping itu, mereka juga tidak memenuhi sandang, pangan, serta papannya.

3. Gharim
Selanjutnya, golongan mustahik adalah gharim. Secara bahasa, gharim adalah mereka yang terlilit utang. Ada dua golongan yang berhak menerima zakat sebagai gharim, yaitu:

Ghârim li maslahati nafsihi: terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
Ghârim li ishlâhi dzatil bain: terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

4. Riqab
Kategori selanjutnya dari mustahik adalah riqab, budak, atau hamba sahaya. Mereka adalah seseorang yang dipekerjakan dan pantas mendapatkan zakat untuk memenuhi kehidupannya secara layak. Awalnya, pemberian zakat ke riqab ini terjadi di awal perkembangan Islam.

Namun, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, riqab telah dihapus dalam mustahik zakat di Indonesia. Padahal riqab yang dimaksud bisa disamakan dengan human trafficking atau perdagangan orang.

5. Fisabilillah
Selanjutnya, golongan mustahik zakat adalah fisabilillah. Mereka adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan dengan tujuan berjuan di jalan Allah. Misalnya, menegakkan agama Islam.

Para fisabilillah yang biasa menerima zakat ini, biasanya adalah mereka yang memiliki organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar maupun syiar Islam di daerah terpencil.

6. Mualaf
Kategori selanjutnya yang bisa mendapatkan zakat yaitu mualaf. Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam. Pemberian zakat ini dimaksudkan untuk memberikan dan mendukung penguatan iman serta taqwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Adapun penerima zakat dari golongan (asnaf) mualaf dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

•> Orang yang baru masuk Islam.
•> Golongan yang lemah akidahnya.
•> Golongan yang rentan akidahnya.
•> Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya.

7. Amil Zakat
Selanjutnya yaitu amil zakat. Secara bahasa, amil adalah orang yang memiliki tugas untuk mengumpulkan zakat dari muzakki. Biasanya amil zakat merupakan lembaga atau masyarakat lokal yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat.

8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah salah satu golongan mustahik zakat. Artinya, mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Adapun ciri-cirinya yaitu:

•>Muslim dan bukan ahlul bait.
•>Di tangannya tidak ada harta lain.
•>Bukan perjalanan maksiat.

Penerapan mustahik zakat pada masa sekarang

 Pemberian zakat kepada para mustahik, secara konsumtif perlu dilakukan sesuai dengan kondisi mustahik, amil zakat perlu memastikan kelayakan para mustahik apakah mereka dapat dikategorikan mustahik konsumtif. Ini memerlukan analisis tersendiri oleh para amil zakat, sehingga zakat benar-benar sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya secara obyektif."

 Dalam penerapan zakat memerlukan perantara yang disebut dengan "amil", bukan pribadi-pribadi. Hal ini disebabkan zakat berhubungan langsung dengan masyarakat, maka pengelolaannya membutuhkan konsep yang terstruktur dengan baik agar pengelolaan zakat bisa efektif dan tepat sasaran. Zakat yang dikelola oleh amil dengan konsep yang lebih terarah diharapkan memiliki dampak yang lebih besar dan luas dibandingkan jika pengelolaan zakat bersifat individual muzaki langsung menyerahkan kepada mustahik (person to person). Jika tujuan zakat adalah untuk menekan angka kemiskinan, maka peran amil menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan zakat yang dikelola dengan konsep yang terstruktur dan terencana, sehingga tujuan tersebut akan lebih mudah tercapai.

Penerapan zakat dapat dilakukan dengan cara pemberian untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau memberikan modal yang sifatnya produktif untuk diolah dan dikembangkan oleh mustahik zakat. Pengelolaan dana zakat sebagai langkah untuk menekan angka kemiskinan dengan berbagai program yang dilaksanakan oleh OPZ, harus sesuai dengan dasar-dasar hukum zakat secara syariat, karena zakat merupakan salah satu ibadah yang diatur dalam al-Qur'an dan Sunah dan pengelolaan zakat juga harus melaksanakan amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Secara umum perkembangan tersebut mengarah dari yang sifatnya langsung secara perorangan menjadi kolektif melalui amil zakat. Puncaknya adalah dengan terbitnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan diamandemen oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta menjadi payung hukum dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berdasarkan pasal 1 poin 7, poin 8 dan poin 9, serta pasal 17 yang menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk oleh pemerintah dan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat di masyarakat. Ketiganya ini mempunyai tugas pokok untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya- gunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Referensi
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/09/29/mustahik-adalah
Zarkasih, 2021. Analisa Penerapan Nilai-Nilai Maqshid Syari'ah pada Undang Undang No. 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat. (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN MUZAKKI DAN HUKUM ZAKAT MAL BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA